Soal Penahanan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Nanti Terjawab Setelah Diperiksa 28 Juli
SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menyebut penahanan Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur,quickq官网app masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya, merencanakan agenda pemeriksaan lanjutan Roy Suryo sebagai tersangka pada Kamis (28/7/2022).
"Ya nanti terjawab setelah diperiksa 28 Juli 2022 ya. Silakan nanti kita ikuti perkembangannya," kata Zulpan, dikutip dari Antara.
Zulpan menjelaskan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada Jumat (22/7/2022) lalu terpaksa dihentikan karena alasan kesehatan yang Roy Suryo.
Baca Juga:Polda Metro Sebut Penahanan Roy Suryo Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan
"Sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," ujar Zulpan.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya tak menahan Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo, pada Jumat (22/7) malam.
Kondisi kesehatan Roy Suryo menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Roy Suryo yang menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan baru keluar sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke dalam mobilnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Baca Juga:Gegara Sakit, Polisi Kembali Periksa Roy Suryo Kamis Lusa Pekan Ini
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Roy Suryo menggunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
(责任编辑:热点)
- Cara Tepat Menyimpan Pisang agar Tak Cepat Lembek dan Menghitam
- 俄罗斯设计类大学排名TOP3
- Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Tahan Eks Dirut Insight Investment Management
- Spesifikasi Tank Amfibi LVT
- FOTO: Keliling Jakarta Naik Bus Atap Terbuka
- 美国传媒专业排名TOP5院校
- Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Tahan Eks Dirut Insight Investment Management
- Prabowo Mau Retreat Kepala Daerah Terpilih, Istana: Biar Kompak dan Paham Arah Pembangunan Negara
- FOTO: Keliling Jakarta Naik Bus Atap Terbuka
- 英国大学插画专业排名介绍
- Punya Kontribusi Besar di Sektor Keuangan, Muliaman Hadad Raih Penghargaan The Asian Bankers
- KAI Daop 8 Surabaya Catat Peningkatan Penumpang Signifikan, OTP Nyaris 100 Persen
- Kasus Obat Keras dalam Vape, Penggunaan Ketamin Ditemukan Meningkat
- Bentuk Tim Evaluasi Internal, Kemkomdigi Dukung Proses Hukum Kasus PDNS
- Anies Punya Kartu Sakti untuk Lansia, Coba Lihat
- 高考多少分留学加拿大?
- 英国aa建筑学院硕士申请指南
- BRI Life Gandeng Telkom Perluas Akses Asuransi Olahraga Secara Digital
- Ternyata Ketua KPK Tahu Anak Buahnya Bertemu TGB, Ini Penjelasannya
- Tukin Dosen Tak Kunjung Cair, Mau Jadi World Class University tapi Gaji Cuma Rp2 Jutaan!