KKP Buka 24 Jam Pengaduan pada Layanan Izin Pemanfaatan Ruang Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka 24 jam setiap hari untuk menampung pengaduan stakeholder pada layanan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Dirjen Penataan Ruang Laut Kartika Listriana mengatakan hal tersebut merupakan upaya untuk memastikan iklim usaha terjaga dan melindungi ekosistem laut di Indonesia.
Baca Juga: KKP Yakin Kerja Sama dengan Tiongkok Tingkatkan SDM dan Kembangkan Pusat Pelatihan Kelautan
“Silahkan dikomunikasikan jika ada kendala. Pintu komunikasi terbuka 24 jam plus, karena KKPRL ini krusial sekali untuk memastikan seluruh kegiatan di ruang laut berjalan sesuai koridornya,” ungkapnya pada Talk show Morning Sea di Media Center KKP beberapa waktu lalu, dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (5/6).
KKPRL merupakan izin dasar yang harus dimiliki setiap orang atau badan usaha yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut, seperti penggelaran pipa dan kabel bawah laut hingga mendirikan bangunan/infrastruktur produksi di laut.
Sejak tahun 2021 sampai 2024 KKP telah menerbitkan 2.370 dokumen KKPRL. Sedangkan awal tahun hingga pertengahan Mei 2025, sudah ada 241 dokumen KKPRL yang diterbitkan. Tahun ini KKP menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP dari penerbitan perizinan KKPRL sebesar Rp500 miliar, dan saat ini telah tercapai Rp172 miliar, atau sekitar 34,43% dari target.
Kartika menambahkan, konsultasi bisa dilakukan secara langsung kepada para pejabat yang menangani KKPRL, maupun melalui hotline resmi KKP untuk mempercepat proses perizinan. Kepatuhan para pemegang KKPRL menurutnya akan berdampak besar pada kelancaran ekosistem bisnis di ruang laut, maupun kelangsungan hidup biota di dalamnya.
“Kami ini juga dalam pantauan KPK, jadi kalau kami memberikan pelayanan yang tidak memadai dan terlalu berbelit-belit, terlalu lama, kami juga akan mendapat punishment. Sehingga penting sekali kerjasama dengan para stakeholder,” pungkasnya.
Laporan Tahunan
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin mengutarakan pentingnya kepatuhan para pemegang KKPRL, khususnya dalam menyampaikan laporan tahunan. Dari hasil evaluasi, masih banyak pemegang KKPRL yang belum menyampaikan laporan tahunan. Padahal ada denda yang harus dibayarkan apabila mengabaikan pelaporan tersebut.
Doni juga menambahkan, selain memastikan kualitas layanan pihaknya selalu membuka ruang diskusi dengan stakeholder. Program Morning Sea Bersama Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut yang digelar perdana bersama para stakeholder KKPRL, menjadi salah satu contohnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
- ·Tak Perlu Takut, Dokter Beberkan Kiat Aman Cabut Gigi
- ·Prabowo Gratiskan Cek Kesehatan Buat Warga yang Ulang Tahun, Cek Daftar Penyakitnya!
- ·Tema Hari Stroke Sedunia 2024 dan Sejarahnya
- ·Polri Minta Bantuan Kepolisian Arab untuk Ajak Rizieq Pulang
- ·9 Keunggulan Pesawat Tempur F
- ·Bisa Lunasi Utang sampai Renovasi Rumah, Apa itu Joget Sadbor?
- ·Dialektika Tenun di Tengah Dunia Serba Modern
- ·Harga Bitcoin Stabil Meski Investor Nikmati Memorial Day, Sulit Tembus US$112.000
- ·Jadwal Misa Kenaikan Yesus Kristus di Jakarta Rabu dan Kamis
- ·Dirjen Bina Adwil Kemendagri Optimis Anggaran Tahun 2025 Terserap: Overall, Semua Berjalan Lancar!
- ·VIDEO: Pesta Kembang Api Sambut Turis di Pelabuhan Victoria Hong Kong
- ·KPK OTT Kasus Suap Terkait Predikat WTP dari BPK
- ·Ratusan Perda Diskriminatif Terhadap Gender, Perempuan Jadi Sasaran
- ·Dianggap Misterius, Apa Warna Asli Terong?
- ·Jadwal Misa Kenaikan Yesus Kristus di Jakarta Rabu dan Kamis
- ·Fadli Sebut KPK Lagi Ketakutan
- ·Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Imlek 2025, Cek di sini
- ·Daftar Tarif Tiket Masuk TN Komodo, Naik Mulai 30 Oktober 2024
- ·10 Rute Penerbangan dengan Rata
- ·Pemerintah Tetapkan Harga Pembelian Gabah dan Jagung untuk Menjamin Penyerapan Hasil Petani