Sebut Rp613 T Uang Masyarakat Raib karena 'Kuota Hangus', IAW: Ini Kejahatan Ekonomi Sistemik!
Praktik penghangusan kuota internet yang dilakukan operator seluler di Indonesia dinilai Indonesian Audit Watch (IAW) sebagai bentuk kejahatan ekonomi yang telah berlangsung sistemik.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan, kuota yang telah dibayar penuh konsumen bukan sekadar data, melainkan aset digital yang menjadi hak milik sah.
"Coba tanyakan kepada siapa pun, saat membeli paket internet, apakah mereka membeli waktu atau membeli kuota? Jawabannya jelas bahwa masyarakat membeli kapasitas data, bukan sewa jam atau hari. Tetapi di Indonesia, yang terjadi justru menyedihkan, setelah Anda bayar penuh, kuota itu bisa hangus hanya karena masa aktif habis,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Menurutnya, kuota yang hangus padahal belum terpakai, merupakan skema penghilangan nilai ekonomi rakyat secara sistemik. Ia menegaskan transaksi kuota internet adalah jual-beli barang dalam bentuk digital sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata.
"Sama seperti membeli air galon, Anda bayar untuk liter, bukan untuk jam minum," katanya.
Iskandar juga menyinggung Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan, konsumen berhak atas manfaat dari barang atau jasa yang dibeli. Artinya, kuota yang hangus padahal telah dibayar dinilai sebagai bentuk penghilangan manfaat secara sepihak.
“Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik. Tapi apakah adil jika operator menerima uang penuh tapi memusnahkan kuota hanya karena lewat tanggal?” ujarnya.
Baca Juga: Meutya Hafid Instruksikan Operator Sediakan Internet Murah dan Ngebut
Dia mengkritisi pernyataan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), soal spektrum frekuensi hanya dapat digunakan dalam masa tertentu. Pasalnya, token listrik dan e-toll yang juga berbasis frekuensi, namun tetap berlaku hingga digunakan.
“Negara seperti Australia dan Malaysia memberlakukan rollover atau konversi sisa kuota. Indonesia justru membiarkannya musnah, seolah-olah bukan hak milik rakyat,” katanya.
Iskandar menyebut aturan yang dijadikan acuan operator, yakni Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 Pasal 74, memang menyebut masa aktif, tetapi tidak satu pun pasalnya membolehkan penghangusan kuota yang telah dibayar.
Berdasarkan catatan IAW, dari tahun 2010 hingga 2024, sekira Rp613 triliun uang publik hangus dalam bentuk kuota yang tidak dikompensasi ataupun dicatat dalam pembukuan operator.
“Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen melarang klausul baku yang merugikan. ‘Kuota hangus’ jelas merugikan. Jika kuota ini tidak dicatat sebagai liabilitas, maka operator bisa melakukan pengakuan pendapatan palsu. Ini masuk ranah pidana Pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.
Iskandar mendorong jalur hukum kolektif seperti class action dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, dan judicial review terhadap Peraturan Menkominfo No. 5/2021 agar penghangusan kuota dilarang secara tegas.
Lebih lanjut, IAW juga merekomendasikan revisi UU Telekomunikasi dan Perlindungan Konsumen, agar kuota dinyatakan sebagai hak milik yang harus dikompensasi atau diberlakukan sistem rollover.
“BPK harus melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan operator telekomunikasi sejak 2010. KPK dan Kejagung perlu membentuk Satgas Tipikor Digital untuk menelusuri aliran dana dari kuota hangus,” tegas Iskandar.
Baca Juga: Kenalkan Infrastruktur Karya Anak Bangsa, Waskita Karya Siap Bangun Kolaborasi Global dalam International Conference on Infrastructure 2025
Selain itu, IAW juga mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu Perlindungan Konsumen Digital. Menurut Iskandar, isu tersebut bukan lagi persoalan teknis, tetapi sudah masuk ke ranah kejahatan ekonomi berskala nasional.
Ia menegaskan, jika kuota yang dibeli masyarakat terus dihapus tanpa audit, tanpa restitusi, dan tanpa konsekuensi hukum, maka negara secara terang-terangan membiarkan operator mengambil uang rakyat dan memusnahkannya.
“Kuota yang dibeli bukan sampah. Tapi sekarang, kuota adalah sampah digital termahal di dunia. Dan jika aparat tidak bergerak, kita akan catat: negara telah gagal melindungi hak milik digital rakyatnya sendiri,” pungkasnya.
-
Jaksa Belum Siap, Sidang Mario Dandy Ditunda Hingga 15 Agustus 2023Ruang Udara Indonesia Makin Diakui InternasionalUki: Anies Kerjanya UgalSoroti Fenomena Pengunjung dari Citayam dan Bojong Gede, Wagub DKI: Jaga Ketertiban dan KebersihanDAIKIN Sambangi Politeknik Negeri Pontianak: Perluas Wawasan Terkait Solusi Tata UdaraSambut 2530 Pesepeda Gowes Pendidikan, Anies Baswedan Ingin Tanamkan Budaya Bersepeda ke SekolahApple Kembali Didenda Gegara Propaganda LGBTBeri Dukungan, JOMAN Bakal Bentuk Ormas Prabowo Mania 08Listrik Korban Gempa Bantul Pulih Kurang dari 8 Jam, PLN Salurkan TJSLSambut 2530 Pesepeda Gowes Pendidikan, Anies Baswedan Ingin Tanamkan Budaya Bersepeda ke Sekolah
- ·Bantah Cabut Sawit Warga di Siak, Dirut PT SSL Singgung Sosok Bos Sawit Chimpo
- ·Geramnya Bima Arya ke Pembunuh Pelajar SMA Bogor: Mau Dihukum Mati?
- ·Johnny Plate Kembali Dipanggil Kejagung Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
- ·Kapolri Ingatkan Jajarannya Agar Siap Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2023
- ·Desa Energi Berdikari Pertamina Bikin Limbah Ikan Jadi Cuan
- ·Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
- ·Yakin Banyak yang Lebih Menyeramkan dari Holywings, DPRD DKI: Ini Hanya Dibuka Boroknya Saja
- ·Mantan Petinggi Polri sebut Penista Agama Ade Armando dan Abu Janda kok Dibiarkan!
- ·Jaksa Belum Siap, Sidang Mario Dandy Ditunda Hingga 15 Agustus 2023
- ·Kebijakan Bikin Rakyat Susah, PDIP Minta Anies Baswedan Hentikan Langkah
- ·Beri Dukungan, JOMAN Bakal Bentuk Ormas Prabowo Mania 08
- ·Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham
- ·Berdayakan Masyarakat Tambang, Program 'Sinergi Mengajar' Bawa Hasnur Group Raih TOP CSR Awards 2025
- ·Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya
- ·Societe Generale Luncurkan Stablecoin Dolar, Jadi Bank Besar Pertama Masuk Market Kripto
- ·Penganiayaan Napi Yang Viral Terbukti Dilakukan Pegawai Lapas
- ·Demokrat Akui Pernah Ditawari Sandiaga Uno Bentuk Koalisi Baru
- ·Johnny Plate Kembali Dipanggil Kejagung Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
- ·Terkait Kasus Izin Holywings, DPRD DKI Sebut Hal Itu Dijadikan Pelajaran
- ·Yakin Banyak yang Lebih Menyeramkan dari Holywings, DPRD DKI: Ini Hanya Dibuka Boroknya Saja
- ·Kabar Baik Pilot Susi Air yang Disandera KKB Diungkap TNI: Akan Membahagiakan Kita Semua
- ·KAMMI Berikan 2 Seruan dan 5 Tuntutan Untuk Pemerintah di Milad ke
- ·Terkait Kasus Izin Holywings, DPRD DKI Sebut Hal Itu Dijadikan Pelajaran
- ·Antisipasi Penjarahan, Polri Sebar Personel Jaga Rumah Korban Kebakaran Depo Plumpang
- ·Mulai Hari Ini, Si Kembar Rihana
- ·Beri Dukungan, JOMAN Bakal Bentuk Ormas Prabowo Mania 08
- ·Karyawan dan Bos Jombingo Diperiksa, Tersangka Ditetapkan Kepolisian
- ·Kemenhub Sebut 38% Bus Langgar Aturan, Dokumen Palsu hingga Klakson Telolet Dicopot
- ·Mantan Petinggi Polri sebut Penista Agama Ade Armando dan Abu Janda kok Dibiarkan!
- ·Pengakuan Linda ke Pabrik Sabu Bersama Teddy Minahasa Tak Ditanggapi Polri: Tanya Saja Sama Bu Linda
- ·Terancam Sanksi dari PDIP, Budiman Sudjatmiko: Saya Belum Mendapat Surat Pemanggilan Resmi
- ·AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya
- ·Krakatau Steel Serahkan Bantuan 189 Hewan Kurban Senilai Rp2 Miliar
- ·Innalillahi, Istri Wakapolri Komjen Gatot Eddy Meninggal Dunia
- ·Ferdy Sambo Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Salemba Barengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf
- ·Retoris.id Soroti Peran R&D dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional