Larangan Study Tour Dianggap sebagai Kebijakan Emosional
Pelaku usaha agen perjalanan wisata di Solo menyayangkan larangan study touryang diterbitkan Dinas Pendidikan Jawa Tengah dan sejumlah provinsi lain beberapa hari terakhir.
Larangan tersebut bermunculan buntut kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat akhir pekan lalu.
Ketua Association of The Indonesia Tours and Travel Agencies(Asita) Kota Solo, Mirza Ananda menilai larangan tersebut sebagai respons emosional dari Dinas Pendidikan. "Saya rasa ini kebijakan emosional tanpa dasar ya. Spontanitas," kata Mirza saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirza menilai larangan tersebut tidak tepat sasaran. Seharusnya Dinas Perhubungan dan Kepolisian lebih tegas mengawasi bus yang beredar di jalanan.
"Kami melihat ini ada yang harus dievaluasi. Pertama Dinas Perhubungan dan Kepolisian. Ini kenapa mobil tahun 2023 tidak membayar KIR, tidak membayar pajak, oli tidak diganti satu tahun, tapi bisa merajalela di jalanan?" kata pemilik Batari Tour and Travel itu.
Di sisi lain, Mirza mengakui masih banyak sekolah yang menggunakan biro perjalanan wisata ilegal. Sesuai Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010, biro perjalanan wisata harus terdaftar sebagai anggota Asita untuk mengantongi izin operasional dari Pemerintah," katanya.
"Dinas pendidikan juga harus introspeksi. Apakah sistem yang digunakan untuk menentukan vendor apakah sudah benar? Itu juga harus dikritisi. Bukan substansi study tour-nya yang dilarang," tuturnya.
Ia pun mengusulkan agar Dinas Pendidikan Provinsi Jateng bekerja sama dengan Asita Jateng untuk menetapkan standar pelaksanaan study tourdi sekolah. Selain menyetarakan biaya study tour, standarisasi juga bisa menjaga kualitas layanan yang didapatkan para siswa.
"Kami kepenginnya Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Asita. Kita buat MoU harga Jateng kita setarakan, fasilitas dan servis kita standarisasi," ucapnya.
Standarisasi tersebut juga berguna untuk mengurangi penyimpangan anggaran yang rawan terjadi saat sekolah melaksanakan study tour. Ia mengakui di beberapa sekolah tidak semua biaya study tourbisa digunakan untuk perjalanan para siswa.
"Sekarang kan sekolah menetapkan biaya study tour, tapi yang benar-benar dijalankan berapa? Yang dihindari kan seperti itu," katanya.
"Kalau ada standarisasi kan sudah beres, tidak ada permainan. Dan Asita berani menjamin untuk memberikan fasilitas dan standar yang sama," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah provinsi di tanah air menetapkan larangan study touruntuk sekolah-sekolah di wilayahnya. Larangan tersebut marak setelah kecelakaan maut yang merenggut 11 nyawa dari rombongan wisata SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang Sabtu (11/5) lalu.
Larangan tersebut di antaranya diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kuningan, Pangandaran, Cirebon, Depok, Bogor, Cimahi, Tangerang Selatan, dan Jawa Tengah. Untuk Provinsi Jawa Tengah, larangan tersebut tertuang dalam nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024.
(syd/wiw)(责任编辑:娱乐)
- ·795 Tersangka Kasus TPPO Ditangkap, 2.093 Korban Berhasil Diselamatkan
- ·5 Rekomendasi Tempat Itikaf di Jakarta untuk Meraih Lailatul Qadar
- ·Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebalum Ditetapkan Sebagai Tersangka
- ·30 Kata Motivasi Singkat, Ringkas tapi Bernas
- ·KPK Undang Polda Metro dan Mabes Polri Atas Penyidikan Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
- ·Semua Jurus Sudah Jokowi Keluarkan Demi Bebaskan Pilot Susi Air: Ada Upaya Bawah dan Atas Tanah!
- ·Wisata Bromo Tutup Jelang Lebaran 2024, Simak Jadwalnya
- ·Gandeng Kominfo, Kemendag Blokir 1.075 Situs Entitas Ilegal
- ·Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Lengkap dengan Artinya
- ·Kasusnya Naik ke Penyidikan, Panji Gumilang Masih Berstatus Saksi
- ·DJP Tunda Pemandanan NIK dan NPWP Hingga Pertengahan 2024, 'Masih Diuji Sambil Tunggu Regulasi'
- ·Ganjar Pranowo Akui Baju Khas Relawannya Didesain Jokowi
- ·Panji Gumilang Mangkir, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Karena Takut
- ·FOTO: Kerbau Jantan Albino Seharga Rp7,8 Miliar di Thailand
- ·Zulhas Beberkan Hasil Rapat TKN Prabowo
- ·VIDEO: Keseruan Balap Sepeda Roda Tiga
- ·VIDEO: Apakah Ada Tanda Orang yang Mendapat Keutamaan Lailatul Qadar?
- ·Ini yang Dilakukan Pramugari jika Ada Penumpang Pesawat Meninggal
- ·Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag
- ·Penahanan Tersangka Panji Gumilang Akan Ditentukan 1x24 Jam