Mendikdasmen Minta Biaya Siswa Sekolah Swasta Dibantu Pemda, Begini Tanggapan Mendagri
JAKARTA,quickq加速器官网链接 DISWAY.ID--Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menginstruksikan agar pemerintah daerah membantu pembiayaan sekolah swasta sehingga siswa dapat menempuh pendidikan secara gratis.
Dalam hal ini, Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah bertemu langsung dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
BACA JUGA:Mendikdasmen: Siswa Sekolah Swasta Diprioritaskan Terima PIP
BACA JUGA:DKI Jakarta Uji Coba Sekolah Swasta Gratis Mulai Tahun Ajaran 2025-2026, DPR Singgung Keakuratan Seleksi
Seperti yang diketahui, penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah di daerah berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, dalam hal ini menjadi urusan Kemendagri.
"Sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta," kata Mu'ti usai bertemu dengan Mendagri Tito di Jakarta, 31 Januari 2025.
Dijelaskannya, ketentuan bagi pemerintah daerah memberikan bantuan biaya pendidikan untuk sekolah swasta gratis sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
BACA JUGA:Bocoran Sistem PPDB Terbaru, Siswa Terlempar ke Sekolah Swasta Dibiayai Pemda
BACA JUGA:Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
"Sehingga nanti berdasarkan (permendagri) itu, akan menjadi rujukan kami dalam konsideran permendikdasmen dan kemudian Pak Mendagri juga akan menerbitkan surat edaran yang memperkuat," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Tito menyebut bahwa pihaknya akan mengakomodasi, mengawasi, dan memfasilitasi kebijakan yang akan dikeluarkan tersebut.
Ia akan segera berkoordinasi dengan kepala daerah yang akan dilantik bulan Februari mendatang beserta kepada dinas pendidikan dan inspektorat masing-masing daerah.
BACA JUGA:Realisasikan Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, DPRD Bakal Revisi Perda terkait Pendidikan
BACA JUGA:Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- ·Waduh, Rekan Bisnis Pak Wagub Akui Lakukan Penipuan
- ·Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum
- ·FOTO: Louvre Couture, Romantisme Antara Seni dan Mode
- ·Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap
- ·Rusunawa Kini Bisa Jadi Milik Pribadi, Benar?
- ·Doa dan Harapan Bos Persija buat Ferarri, Hannan dan Dony bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
- ·Ditemani Sang Istri, Ridwan Kamil Gunakan Hak Suara di TPS Kota Bandung
- ·Wakil Presiden Republik Rakyat China Kunjungi TMII Seusai Hadiri Pelantikan Prabowo dan Gibran
- ·Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun
- ·Alternatif Masak Tanpa Gas 3 Kg, Ini 10 Pilihan yang Praktis
- ·Doa Safar atau Perjalanan Jauh, Bisa Dibaca Sebelum Berangkat Haji
- ·Diangkat Jadi Menteri Perdagangan yang Baru, Ini Dia Sepak Terjang Budi Santoso
- ·Pemprov DKI Gelar Rapat Penanganan Korban Kebakaran di Kemayoran
- ·Prabowo ke Luar Negeri Pekan Depan, Gibran Akan Gantikan Tugas Kepresidenan Sementara
- ·5 Rekomendasi Kedai Teh Jakarta
- ·Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024
- ·Sejarah Lahirnya Hari Sumpah Pemuda, Lengkap dengan Makna dan Ikrar
- ·Pendidikan era Prabowo Fokus ke Bidang STEM, Siswa Diajari Matematika sejak TK?
- ·Anies Sindir Soal Anggaran Dana 700 Triliun Untuk Beli Alutsista Bekas
- ·Mendikdasmen: Afirmasi untuk Guru Konawe Terjerat Kasus Kekerasan, Bantu Diterima PPPK