会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Outsourcing Gak Jelas! Yassierli Beberkan Ruwetnya Masalah yang Dialami Pekerja!

Outsourcing Gak Jelas! Yassierli Beberkan Ruwetnya Masalah yang Dialami Pekerja

时间:2025-06-06 14:47:46 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:综合 阅读:352次

JAKARTA,quickq充值会员 DISWAY.ID- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui penerapan skema kerja outsourcing di Indonesia memang banyak masalah.

Ia mencontohkan salah satu masalahnya yaitu tak ada karier yang jelas.

Outsourcing Gak Jelas! Yassierli Beberkan Ruwetnya Masalah yang Dialami Pekerja

Outsourcing Gak Jelas! Yassierli Beberkan Ruwetnya Masalah yang Dialami Pekerja

"Kalau kami lihat memang praktik outsourcing memang banyak masalah. Jadi, ada orang yang kemudian usianya 40 tahun, 50 tahun, masih saja di outsource tanpa ada karier," ujar Yassierli kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Outsourcing Gak Jelas! Yassierli Beberkan Ruwetnya Masalah yang Dialami Pekerja

BACA JUGA:Soal Pidato Outsourcing Presiden Prabowo, Ini Tanggapan Menaker Yassierli

Outsourcing Gak Jelas! Yassierli Beberkan Ruwetnya Masalah yang Dialami Pekerja

Selain itu, kata Yassierli, upah para pekerja outsourcing juga tak sesuai dengan perjanjian diatas kertas.

"Dengan gajinya tetap UMP, bahkan kontraknya UMP tapi ternyata realitasnya dibayarnya seperti itu (tidak sesuai). Jadi ini banyak kasus. Presiden minta kalau kami cermati, dihapuskan," kata dia.

Yassierli menyampaikan pemerintah akan menggandeng Dewan Kesejahteraan Nasional untuk mengkaji penghapusan outsourcing. Dia berkata semua masih dalam proses pembahasan.

BACA JUGA:Dunia Kerja Terancam Dikuasai AI, Menaker: Dimanfaatkan secara Bertanggung Jawab

"Semangat kita sekali lagi adalah negara hadir untuk memberikan kepastian kepada pekerja," ucap Yassierli.

Menurut Kemnaker, alih daya atau outsourcing merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh suatu perusahaan untuk melimpahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan lain yang berbadan hukum.

Aturan penghasilan untuk outsourcing juga berbeda.

BACA JUGA:Noel Wamenaker Gak Mempan Hadapi Jan Hwa Diana Pemilik Sentoso Seal, Ijazah Mantan Karyawan Gagal Didapat

Sistem kerja outsourcing Menurut pasal 64 UU ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis”

Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?
  • Ambruk 77 Persen, Laba Bersih Emiten Properti Sinar Mas (BSDE) Hanya Rp320 Miliar di Q1 2025
  • Kesempatan Emas! 300 Perawat Indonesia Dikirim ke Jepang, Ini Syaratnya
  • FOTO: Pelancong Kian Sat
  • Bali Jadi Destinasi Pernikahan Terpopuler Kedua di Dunia
  • Makan Siang Gratis Dinilai Cuma Bisa Jadi Penopang Tambahan Gizi Anak
  • 5 Makanan Super Terbaik untuk Memulai Diet di Awal Tahun
  • Langkah Negosiasi Indonesia ke AS Dikritik, Kadin Buka Suara
推荐内容
  • Anies Sindir Soal Anggaran Dana 700 Triliun Untuk Beli Alutsista Bekas
  • Rangkaian Detik
  • Jadwal Lengkap Seleksi Mandiri Polban 2025 dan Persyaratannya, Camaba Wajib Tahu!
  • Link dan Cara Daftar Pra Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Jenjang MI, MTs dan MA
  • Gandeng BPOM dan Pemprov NTT, Bentoel Group Bantu 10 UMKM Lewat Program Bangun Karya
  • Soal Mutasi Dokter IDAI, Menkes: Mending Urusin TB, Masyarakat Pada Meninggal 100 Ribu!