Polisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya Tewas
JAKARTA,quickq官网app DISWAY.ID- Gelar perkara digelar dalam kasus tewasnya MSP alias Moses (34) pengendara motor usai dilindas OS (24) di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP, Doni Hermawan mengatakan gelar perkara dilakukan melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum," katanya kepada awak media, ditulis Minggu 18 Juni 2023.
BACA JUGA:Pengendara Mobil Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Disebutkannya, hal tersebut untuk meninjau kembali kontruksi pasal yang akan diterapkan kepada tersangka.
"Untuk merekonstruksi pasal apakah Bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan, red) memang ini proses penyidikan karena awalnya memang kecelakaan lalu lintas awalnya kita memang tangani awal dengan penanganan laka lantas tapi dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi ada pasal (pembunuhan, red)" sebutnya.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Siapkan 5000 Personel Amankan Laga FIFA Matchday Indonesia Vs Argentina
Diterangkannya, sementara dalam kasus tersebut terdapat unsur kesengajaan yang membuat orang meninggal dunia.
Nantinya kasus ini akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini pelimpahan kasus tersebut masih proses.
"Unsurnya memang kesengajaan pasal 11 ayat 5. Tetapi kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan kita akan fungsikan pasal 338 KUHP ini dalam proses waktu dekat ini bisa dilimpahkan," ucapnya.
Sebelumnya, Kasus pengendara mobil Toyota Avanza berinisial OS yang menabrak tetangganya hingga meninggal dunia bernama Moses ditangani Polda Metro Jaya.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan kasus itu kini ditangani Polda Metro Jaya.
"Jadi penanganan ditangani oleh Polda dan ditangani oleh Polda," katanya kepada awak media, Jumat 16 Juni 2023.
"Jadi penanganan tersebut bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia," sambungnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- ·457 Tersangka TPPO Berhasil Ditangkap, Polri Ungkap Modusnya
- ·Corona Gerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta
- ·Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada
- ·PSBB Tahap 2 di Tangsel Resmi Berjalan, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Berat
- ·VIDEO: Teh Manis feat. Gorengan, Ultimate Combo!
- ·Outsourcing Gak Jelas! Yassierli Beberkan Ruwetnya Masalah yang Dialami Pekerja
- ·Ancam Anies: Warga yang Terlanjur Mudik, Belum Tentu Anda Bisa Balik ke Jakarta!
- ·OJK Tancap Gas Perkuat Keuangan Syariah Lewat Pemisahan UUS, 41 Perusahaan Antre Spin
- ·Catat, Ini Batas Aman Konsumsi Kopi dan Teh Selama Puasa
- ·Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Dinas PU Mempawah, KPK yakin Tersangka Kooperatif
- ·Benarkah Pamer di Media Sosial Bisa Sebabkan Penyakit 'Ain?
- ·6 Promo Makanan dan Minuman Pilkada 2024, Jajan Enak Usai Nyoblos
- ·UU Koperasi Baru Tidak Kunjung Terbit, Masyarakat Dipaksa Gunakan UU Lama
- ·Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik DPR, MKD Beri Sanksi Atas Kesalahan Penulisan Marga Pono
- ·NYALANG: Sejenak Intim dengan Alam
- ·Klaim 98,4 Persen Bansos DKI Tepat Sasaran, Anies Minta Info Ini Diberitakan
- ·Menteri Jonan dan Politikus Golkar Batal Jadi Saksi Eni Saragih, Alasannya?
- ·Rekomendasi Kos Bandung Rp2 Jutaan, 5 Pilihan Dekat Kampus Ternama
- ·Benarkah Pamer di Media Sosial Bisa Sebabkan Penyakit 'Ain?
- ·Pemprov Jabar Ungkap Alasan Mendesak Siswa Dikirim ke Barak