Heboh Gugatan Anwar Usman di PTUN 'Dikabulkan', Kembali Duduki Ketua MK?
JAKARTA,quickq客服电话 DISWAY.ID --Publik dikejutkan dengan beredarnya narasi sela gugatan Anwar Usman dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk kembali menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 24 Desember 2023 itu, Anwar Usman mengajukan agar PTUN Jakarta menunda atau putusan sela soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru.
Dalam pokok perkara, bunyi gugatan Anwar Usman menilai jika pengangkatan Suhartoyo tidak sah.
BACA JUGA:Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK
BACA JUGA:Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2024, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi gugatan pokok perkaran Anwar Usman, dilansir Disway.id dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Selanjutnya dalam gugatan pokok perkara paman Gibran Rakabuming Raka itu mendesak keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru dibatalkan.
Anwar bahkan mewajibkan Suhartoyo selaku tergugat memulihkan nama baik dan kedudukannya kembali sebagai Ketua MK.
BACA JUGA:Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Bareskrim soal Nepotisme
BACA JUGA:MKMK Copot Anwar Usman, Megawati: Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi Indonesia
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," tambah Anwar Usman dalam gugatannya.
"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2024, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
Dan narasi yang disebutkan PTUN Jakarta, gugatan Anwar Usman telah dikabulkan. Jika memang benar, Anwar Usman berpotensi akan kembali menjabat Ketua MK, dan posisi Suhartoyo dianggap batal.
Anwar Usman Langgar Kode Etik
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- ·Lokasi Capres Lakukan Pencoblosan Pemilu 2024, TKN: Prabowo di TPS Hambalang
- ·Siapkan 100 RS Rujukan Covid
- ·BMKG Soal Katulampa Siaga 1: Pekan Ini Terjadi Curah Hujan Ekstrem
- ·Kepala Daerah Lain, Contoh Dong Anies Baswedan!
- ·Jalani Pemeriksaan, Aiman Witjaksono Sampaikan Ini
- ·Kemendikdasmen Buka Peluang Guru Bisa Kuliah S
- ·欧洲艺术留学四大优势解读!
- ·交互设计出国留学,你选综合类还是艺术类院校?
- ·6 Cara Gampang Bikin Wanita Mood Buat Bercinta, Pria Sudah Tahu?
- ·DPRD DKI 'Ceramahi' Anies Baswedan: Jangan Sudah Banjir Baru Kerja!
- ·Pasangan Ganjar
- ·Istana Sebut Prabowo Resah dengan Aksi Premanisme Dibungkus Ormas
- ·RS Darurat Wisma Atlet Klaim Masih Bisa Terima Pasien Baru
- ·RS Darurat Wisma Atlet Klaim Masih Bisa Terima Pasien Baru
- ·Gaun Cate Blanchett Mirip Bendera Palestina saat Hadiri Cannes 2024
- ·Terkuak! Dari Sini Sumber Uang Suap Imam Nahrawi
- ·去国外读艺术,这几点你需要了解!
- ·Anies Tidak Cuma Bicara Manis, Buktinya...
- ·KPK Belum Berani Tahan Setnov, Kenapa?
- ·Satpol PP Diajak Terlibat Penanganan TBC, Ini Kata Menkes BGS