首页 > 知识
Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan
发布日期:2025-06-05 00:29:49
浏览次数:606
Warta Ekonomi,quickq下载加速器官方版 Jakarta -

Akibat ulah 'norak' nya, Frantinus Nirigi divonis lima bulan sepuluh hari oleh majelis hakim PN Mempawah. Frantinus jadi terdakwa dalam kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687. Frantinus divonis selama  atau lebih rendah dari tuntutan JPU selama delapan bulan.

Hakim menjatuhkan vonis itu karena Nirigi dinilai meresahkan dan berdampak merugikan pihak maskapai penerbangan dan tidak mengakui perbuatannya telah mengucapkan ada bom di dalam tas.

Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan

Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan

Sementara itu, terdakwa Frantinus Nirigi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Mempawah yang menjatuhkan vonis atas pertimbangan soal pengakuannya yang menyebut membawa bom di salah satu media massa adalah pengakuan yang dipaksa oleh penasihat hukum sebelumnya.

Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan

"Jadi saat memberikan keterangan, saya disuruh penasihat hukum sebelumnya untuk mengakui ucapan bom dengan janji dapat meringankan hukuman," kata Nirigi sebelum dibawa ke mobil tahanan.

Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan

Menanggapi putusan vonis majelis hakim PN Mempawah yang berdasarkan pada pengakuannya di media massa itu, terdakwa menyatakan sangat kecewa.

"Pengakuan saya di media masa itu, dipaksa. Saya membaca catatan yang telah ditulis penasihat hukum sebelumnya," ungkapnya.

上一篇:Supra Boga Lestari (RANC) Cetak Pendapatan Rp2,87 T di 2024, Bakal Fokus Ekspansi dan Digitalisasi
下一篇:Pas Formula E Digelar, Pasti Jakarta Macet, Pasti!
相关文章