Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku
JAKARTA,quickq好用不好用 DISWAY.ID- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abu Hanifa memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
"Menolak untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2024.
Hakim Abu menjelaskan dirinya menolak praperadilan tersebut karena tidak ada bukti surat perintah penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga yang dimohonkan oleh MAKI belum memiliki dasar.
BACA JUGA:Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Jamin Situasi Tetap Kondusif Usai Pemilu 2024
BACA JUGA:Resmi Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto: 'Komitmen dalam Mempertahankan Kondusifitas dan Persatuan Bangsa'
"Bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghentian penyidikan artinya secara formil. Saya menyayangkan hakim hanya bicara soal hitam di atas putih alias kertas," imbuhnya.
Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku.
Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
BACA JUGA:Berobat ke Malaysia Jadi Tren Sambil Wisata, Ini Daftar Penyakit Langganan Orang Indonesia
BACA JUGA:Rapat Majelis Kehormatan MKMK Bahas Saldi Isra dan Anwar Usman, Minta Pelapor Perbarui Laporannya
Adapun gugatan praperadilan oleh MAKI teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan sejak Selasa, 16 Januari 2024 lalu.
“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materil,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK dan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
下一篇:Ya Allah, 300 Kg Telur Bansos di Depok Busuk!
相关文章:
- Pendulang Liar di Freeport Perlu Diatur Perda
- Terjebak Romantisme 'Workaholic' Buruh Kantoran
- 6 Poin Ini Piagam Kerjasama Tiga Partai Politik Pengusung Anies Baswedan Capres 2024
- 世界顶级室内设计专业top5院校推荐
- Simak! Makna Proklamasi Kemerdekaan Bagi Bangsa Indonesia yang Patut Kalian Ketahui
- KPK Amankan 25 Orang di OTT Bupati Meranti Termasuk Sekda dan Kadis
- Menhub Ingatkan Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang
- FOTO: Ritual Menangis untuk Bayi Sumo di Tokyo
- Warga Keluhkan Kali di Bekasi Bau Kentut: Coba Aja Pegang
- 澳大利亚设计大学排名TOP3
相关推荐:
- Seblak dan Bakso Bikin Ribuan Remaja Karawang Anemia, Ini Kata Dokter
- Profil Komjen Rycko Amelza yang Akan Dilantik Sebagai Kepala BNPT
- Offer大爆炸丨5分钟get被伦时pick的作品集的小秘密
- Penglihatan Hilang Sebelah, Wanita Ini Justru Didiagnosis Kanker Paru
- Bahaya Penyakit Chikungunya, Bagaimana Cegah Agar Tak Terinfeksi?
- Dihantam Hujan dan Angin, Tiang Listrik Terbakar di Rawamangun
- 波士顿学院录取要求是什么?
- Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra Datangi DPP Golkar, Buka Peluang Koalisi
- Bahaya Penyakit Chikungunya, Bagaimana Cegah Agar Tak Terinfeksi?
- FOTO: Kenikmatan Relaksasi di Sauna Terapung Big Branzino
- Dua Staf Ahli Menteri Lukman Bakal Diperiksa KPK
- 欧洲设计学院排名如何?
- Tangkal Tekanan Global, Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi Rp24,44 T
- 5 Rekomendasi Kos Strategis & Nyaman untuk Pasutri di Jakarta Selatan
- FOTO: Tuna Raksasa 276 Kg Terjual Rp21 Miliar di Jepang
- Pasien Corona di DKI Gak Ketulungan, Jokowi Marah
- Ini 6 Manfaat Mengejutkan Minum Air Rebusan Daun Sirsak
- Bawaslu RI Sarankan Tunda Pilkada 2024, KPU RI: Dasarnya Dia Apa?
- Malaysia Target 35,6 Juta Kunjungan Turis Asing pada 2026, RI Berapa?
- FOTO: Berburu Jeruk Imlek, Buah 'Pembawa Mujur' Warga Tionghoa