JAKARTA,quickq下载官网 DISWAY.ID-- Sejak hari ini, Selasa 4 Juli 2023, Si Kembar Rihana dan Rihani resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
Keduanya terlihat telah menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan keduanya resmi ditahan.
BACA JUGA:Tahu Diburu Polisi, Si Kembar Rihana - Rihani Selalu Berpindah Tempat
"Mulai hari ini resmi ditahan," katanya kepada awak media, Selasa 4 Juli 2023.
Polisi sebelumnya telah membeberkan jejak pelarian Si Kembar Rihana dan Rihani yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum ditangkap hari ini.
Kombes Hengki Haryadi mengatakan keduanya kabur ke beberapa lokasi.
Di antaranya mereka menetap di kawasan Greenwood, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Selain itu, mereka disebut sempat tinggal di beberapa apartemen.
"Mengontrak di kawasan Greenwood, Tangerang Selatan kemudian di apartemen Pondok Indah, Apartemen di Gandaria, kemudian dua Minggu terakhir di M Town ini," katanya kepada awak media, Selasa 4 Juli 2023.
BACA JUGA:Militer Israel Serbu Kota Jenin Hingga 10 Warga Palestina Meninggal, Kemenlu RI Mengecam Keras
Sementara, Polisi menangkap Si Kembar, Rihana dan Rihani ditangkap usai polisi menerima informasi keberadaannya saat dinihari tadi Senin 4 Juli 2023.
Kombes Hengki Haryadi juga mengatakan pihaknya langsung menangkap tersangka bersama keluarganya usai mengetahui keberadaannya.
"Dinihari tadi saya mendapatkan info berada di suatu tempat. Kami segera melakukan penangkapan didampingi keluarga tersangka, tidak melakukan penggeledahan badan," katanya kepada awak media saat konferensi pers, Selasa 4 Juli 2023.
- 1
- 2
- »
Mulai Hari Ini, Si Kembar Rihana
人参与 | 时间:2025-06-14 22:29:33
相关文章
- Motif Penganiayaan Imam Masykur Asal Aceh Diungkap Pomdam Jaya
- Asik! Iran Bebaskan Visa Bagi Wisatawan Indonesia
- Aurora Borealis dan Hujan Meteor Hiasi Langit China, Turis Terpukau
- Kuasa Hukum Budi Said Menyayangkan Putusan Praperadilan yang Menolak Gugatan Praperadilan
- Batas Usia Minimum Cawapres Digugat ke MK, PPP Konsisten Sodorkan Sandiaga Uno ke Ganjar Pranowo
- Asik! Iran Bebaskan Visa Bagi Wisatawan Indonesia
- Pakar Hukum: Prosedur IUP untuk Kepentingan Nasional dan Hilirisasi
- Ini Penjelasan HMI Soal Pencatutan Atribut Parade 'Kita Indonesia'
- Total 1.861 Korban Sudah Dibebaskan Oleh Satgas TPPO
- Awas, Ini 7 Tanda Tubuh Menua Terlalu Cepat
评论专区