Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta
Tiga penumpang membuat kegaduhan dalam penerbanganmaskapai Nok Air menuju Phuket dari Bangkok, Thailand. Mereka nekat mengisap vape atau rokok elektronik di tengah penerbangan, membuat penumpang lain terganggu.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (5/1). Padahal, merokok termasuk rokok elektrik atau vape dilarang dilakukan di dalam pesawat.
Dalam pesawat bernomor penerbangan DD-532 yang terbang dari Bandara Internasional Don Mueang, Bangkok, seorang penumpang merekam pria muda yang dengan berani mengutak-atik ponsel sembari mengisap vape tanpa malu-malu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Seorang saksi bernama Neeranoot Meuankid, mengatakan "Saya melihat mereka mengembuskan napas dalam antrean. Selama penerbangan, baunya menjadi sangat kuat, bahkan baunya menembus masker saya, membuat saya merasa pusing."
Neeranoot juga merekam momen salah satu dari tiga orang penumpang nakal tersebut terang-terangan mengabaikan demo keselamatan yang ditunjukkan awak kabin dan mengabaikan aturan sabuk pengaman saat lepas landas.
Rekaman yang diambilnya menjadi bukti kuat untuk ditunjukkan ke pramugari, kemudian dengan cepat awak kabin menghentikan kegaduhan tak lama setelah pesawat lepas landas.
Begitu pesawat turun di Phuket, ketiga penumpang tersebut diserahkan ke polisi dan dikawal keluar pesawat untuk dimintai keterangan di kantor polisi bandara. Untuk saat ini, identitas, kewarganegaraan, dan dakwaan terhadap mereka masih dirahasiakan, melansir Thaiger.
Neeranoot sendiri mengaku bingung dengan penumpang yang masih melanggar aturan, salah satunya terhadap larangan merokok.
"Sekarang tahun 2025, dan Anda mungkin berpikir bahwa sekarang orang-orang akan menyadari bahwa merokok di pesawat adalah hal yang sangat tidak boleh dilakukan. Kelakuan mereka menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap keselamatan dan kenyamanan penumpang lainnya," ucap Neeranoot.
Merokok ataupun vaping dilarang keras di setiap penerbangan, baik domestik dan internasional. Di Thailand, vaping sudah dilarang sejak tahun 2014. Ketahuan sedang mengisap vape atau memiliki vape dapat dikenakan denda 30 ribu Baht (Rp14 juta) atau/dan hukuman penjara hingga 5 tahun.
(aur/wiw)下一篇:Benarkah Bogor Tak Akan Perpanjang PSBB? Ini Kata Wawalkot
相关文章:
- Rommy Sudah Tak Perlu Rawat Inap
- FOTO: Tergoda Permadani Maroko yang Ditenun Secara Tradisional
- Menko PMK : Mudik Lebaran 2023 Berjalan Lancar, Terima Kasih Kapolri dan Menhub
- Istri di Lampung Tidak Tahu Mustopa Berangkat ke Kantor MUI Pusat Jakarta
- Berjalan Kaki atau Naik Tangga, Mana yang Lebih Baik buat Turunkan BB?
- PSI Pastikan Tidak Ada Mantan Narapidana Korupsi Dalam Daftar Bacalegnya
- Catat! DKI Sediakan 50 Bus Gratis Bagi Penumpang KRL
- Waduh! Sekjen DPR RI Dipanggil KPK
- Giring Ganesha Siap Maju Caleg, Percaya Diri PSI Bisa Raup Banyak Suara di Pemilu 2024
- Bertahap Pulih, TMII Akan Kembali Buka pada 20 Juni
相关推荐:
- Bela Reklamasi Anies, PKS: Reklamasi Versi Ahok Buat Rugi...
- Ojol, Opang Kabar Baik dari Pak Anies Nih...
- Waduh! Sekjen DPR RI Dipanggil KPK
- Regulasi OJK dan Literasi Keuangan oleh Pinjol AdaKami
- Golkar Perintahkan Bowo Siapkan Amplop untuk Serangan Fajar?
- Kota Terkecil Dunia Dihuni 52 Orang, Simpan Resep Rahasia 2 Ribu Tahun
- 7 Negara Ini Merayakan Tahun Baru Tanpa Bakar
- Naik Bus Tingkat Atap Terbuka Susuri Malam Jakarta, Tiketnya Rp50 Ribu
- Alasan Kementerian Pertahanan Beli 12 Pesawat Tempur Mirage 2000
- 7 Negara Ini Merayakan Tahun Baru Tanpa Bakar
- Polisi 'Kejar' Pelaku Kampanye Hitam
- Kenapa Ada Orang yang Berumur Panjang? 5 Faktor Ini Jadi Penyebabnya
- FOTO: Festival 2.500 Patung Panda di Hong Kong, Rayakan Populasi Panda
- Giring Ganesha Siap Maju Caleg, Percaya Diri PSI Bisa Raup Banyak Suara di Pemilu 2024
- Awas Tinggi Kalori, Ini Batas Konsumsi Durian Agar Tetap Sehat
- Kenapa Jakarta Ogah Pakai Istilah New Normal?
- KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat
- Jadwal Direct Train Jakarta
- Ini Usulan Langkah Strategis Selesaikan Konflik Separatisme di Papua
- Berpindah Tempat Selama DPO, Si Kembar Gunakan Aplikasi