457 Tersangka TPPO Berhasil Ditangkap, Polri Ungkap Modusnya
JAKARTA,quickq官方下载app DISWAY.ID- Jumlah tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertambah menjadi 457 orang.
Penetapan ratusan tersangka itu dilakukan berdasarkan 385 laporan polisi yang masuk terkait TPPO dan kejahatan perlindungan pekerja migran per 17 Juni 2023.
"Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Juni 2023.
BACA JUGA:Panji Gumilang Akui Komunis dan Al-Quran Bukan Kalamullah: Saya Komunis
BACA JUGA:Ide Sarapan Pagi: Resep Memasak Nasi Telur Udang Hong Kong Ala Chef Devina Hermawan
Brigjen Pol Ramadhan merinci, ribuan korban yang diselamatkan terdiri dari perempuan dewasa sebanyak 605 orang dan perempuan anak 80 orang.
Kemudian korban laki-laki dewasa ada 766 orang dan laki-laki anak 25 orang.
Untuk modus kejahatan para tersangka, Brigjen Pol Ramadhan menuturkan terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 327 kasus.
BACA JUGA:Ukraina Kirim Pasukan ke Perbatasan Belarusia
BACA JUGA:Zaytun Menara
"Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 87 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus," katanya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 75 kasus masuk tahap penyelidikan.
Kemudian 286 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
BACA JUGA:PBNU Putuskan Idul Adha 1444 H Jatuh Pada 29 Juni 2023, Sama Seperti Pemerintah
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- ·Peningkatan Isu Hoax Terkait Pemilu 2024 Mulai Pertengahan 2023, Polri Kerahkan Densus 88
- ·FOTO: Kilas Sejarah di Balik Benteng Al Mirani Oman
- ·Voting PKPU, Konsumen Prajawangsa City Ingin Prodam Direvisi
- ·3 Daun untuk Kesehatan Mata: Cara Alami Jaga Fungsi Penglihatan
- ·Presiden Jokowi Jawab Permintaan Ibu Bharada E: Singgung Intervensi Proses Hukum
- ·China Kembalikan Pajak yang Dibayar Turis Asing agar Banyak Belanja
- ·FOTO: Pesona Kota Tua 'Al
- ·Wajah Membulat Karena Steroid, Apakah Bisa Kembali Normal?
- ·Catat, Ini Batas Aman Konsumsi Kopi dan Teh Selama Puasa
- ·Kebakaran Pasar Kambing Tanah Abang, Wali Kota Jakpus Sudah Bicarakan Rencanakan Penataan
- ·Doremindo, Solusi Pasang Pengumuman RUPS dan Lelang di Koran
- ·Diplomasi Dagang Melaju, Indonesia dan EAEU Siap Teken FTA
- ·Perdana! Jokowi Bakal Pimpin Upacara Peringatan Harlah Pancasila di Blok Rokan Riau
- ·Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024
- ·Menparekraf: Wisata IKN Bakal Mencontoh Jakarta dan Solo
- ·FOTO: Kilas Sejarah di Balik Benteng Al Mirani Oman
- ·Keramas Berapa Kali Seminggu? Ini Aturannya Sesuai Kondisi Rambut
- ·Diplomasi Dagang Melaju, Indonesia dan EAEU Siap Teken FTA
- ·Canda Prabowo Soal Ijazah Jokowi: Heran, Nanti Ijazah Saya Ditanya
- ·Untung Rugi Vasektomi yang Diusulkan Demul Jadi Syarat Penerima Bansos